Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawa Timur Aman dari Peredaran PCC

Kompas.com - 18/09/2017, 13:54 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin menyatakan daerahnya aman dari peredaran paracetamol caffein carisoprodol (PCC).

"Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan penertiban bila ada peredaran PCC. Tapi, sampai saat ini belum ditemukan. Jadi Jawa Timur aman," ujar Arifin seusai menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Aman Suro 2017, Alun-alun Kota Madiun, Senin (18/9/2017).

Meski belum ditemukan adanya peredaran PCC, Kepolisian tetap mengawasi berbagai titik yang kemungkinan dijadikan pintu masuk PCC ke Jatim. Jika ditemukan, polisi akan bertindak tegas.

"Hasilnya sementara ini alhamdulillah masih relatif tidak ada dibandingkan dengan Kendari dan wilayah lain," jelas Arifin.

(Baca juga: Kasus Obat PCC di Kendari, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka)

 

Sebelumnya, Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko menyatakan, Polri dan BPOM perlu mengawasi peredaran PCC. Sebab, peredaran obat-obatan terlarang seperti PCC menjadi tanggung jawab BPOM dan Polri.

Ia mengingatkan, PCC masuk kategori obat keras. Bila dikonsumsi berdampak halusinasi hingga gangguan saraf otak.

Menteri Kesehatan memvonis PCC sebagai obat ilegal. Pil haram itu sudah dicabut peredarannya oleh Kemenkes tahun 2013.

Keberadaan obat PCC menjadi tenar, setelah 52 pelajar kejang-kejang dan satu pelajar lainnya meninggal dunia seusai menenggak pil tersebut. Tragisnya, pil itu ditenggak pelajar siswa SD dan SMP.

Kompas TV Kasus penyalahgunaan obat terlarang di Kendari Sulawesi Tenggara memakan korban 2 orang tewas dan lebih dari 50 orang harus dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com