SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberi peringatan kepada para kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk tidak "bermain-main" dengan dana desa.
Sanksi tegas akan diterapkan jika ada kajari yang terlibat korupsi dana desa.
Asisten Intelijen Kejati Jatim, Edy Birton, mengatakan, kepala Kejati Jatim telah berulang kali memperingatkan para kajari untuk bertindak profesional dalam menangani perkara korupsi dana desa.
Baca juga: Kawal Dana Desa Rp 500 Miliar, Kejaksaan Kumpulkan 661 Kepala Desa
Peristiwa tertangkapnya Kajari Pamekasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dinilainya bukan representasi wajah kejaksaan.
"Itu hanya oknum. Seperti kita punya banyak anak, tidak mungkin bisa memantau mereka 24 jam," terangnya.
Kejaksaan, kata dia, akan kembali menguatkan pengawasan terhadap jalannya program dana desa.
"Besok secara serentak, kami akan kumpulkan 7.722 desa melalui kejaksaan negeri di 38 kabupaten dan kota di Jatim. Kami akan berikan pemahaman bagaiman penggunaan dan pengawasan dana desa," jelasnya.
Baca juga: Bupati Pamekasan Ditangkap, Gubernur Tunjuk Wabup Jadi Pelaksana Tugas
Seperti diberitakan, KPK menangkap kajari Pamekasan dalam operasi tangkap tangan pada pada 2 Agustus lalu. Kajari Pamekasan diduga terlibat dalam korupsi dana desa.
Selain Kajari Pamekasan, KPK juga menangkap bupati Pamekasan, kepala Inspektorat Pamekasan, kepala Bagian Administrasi, dan kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.