Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pamekasan Ditangkap, Gubernur Tunjuk Wabup Jadi Pelaksana Tugas

Kompas.com - 15/08/2017, 05:49 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Halil Asyari sebagai pelaksana tugas Bupati Pamekasan. Keputusan ini tertuang dalam surat perintah tugas nomor 131/1373/011.2/2017. Surat ini diserahkan Soekarwo kepada Halil di ruang kerjanya, Senin (14/8/2017).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Pamekasan, Supriyanto mengatakan, segala kewenangan Bupati Pamekasan Achmad Syafii sudah diambil tugas oleh Wakil Bupati Pamekasan sejak tanggal 11 Agustus, berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur.

"Kalau suratnya tertanggal 11 Agustus kemarin. Namun baru diserahkan hari ini oleh Gubernur," kata Supriyanto kepada Kompas.com.

Mantan Camat Palengaan ini menambahkan, selama menjalankan tugas, Halil tetap berkoordinasi dengan Bupati Pamekasan. Bahkan hasilnya juga dilaporkan kepada Bupati Pamekasan.

"Amanat dalam surat Gubernur menyebutkan bahwa Wabup Halil harus tetap koordinasi dengan Bupati," sebutnya.

Baca juga: Mendagri: Kami Angkat Tangan, Kasus Pamekasan Ini Sudah Parah

Seperti diberitakan, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dana desa pada Rabu (2/8/2017) lalu.

Selain Bupati Pamekasan, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Inspektorat Pamekasan beserta Kepala Bagian Administrasi, Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan. KPK juga mengamankan barang bukti uang suap Rp 250 juta dalam OTT di rumah Kajari Pamekasan.

Kompas TV Warga Pamekasan Kejar Terduga Pelaku Penculikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com