Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Seluruh Berkas APBD Kota Malang

Kompas.com - 11/08/2017, 16:47 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berkas dari Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang, Jumat (11/8/2017).

Di antara berkas yang disita adalah proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan APBD Kota Malang tahun 2015 dan tahun 2016.

"Proses - proses pembahasan APBD mulai dari renja (rencana kerja), KUA - PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), rancangan APBD sampai disahkannya," kata Kepala Barenlitbang Kota Malang, Erik Setyo Santoso.

Tidak ada pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Menurut Erik, penyidik hanya meminta berkas proses perumusan APBD. "Tidak ditanya, hanya minta berkas - berkas saja," ujarnya.

Kantor Barenlitbang Kota Malang digeledah penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan baru selesai sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Penggeledahan Berlanjut, Penyidik KPK Datangi Kantor Barenlitbang Kota Malang

Sebelumnya, di kantor Wali Kota Malang, penyidik KPK menyita buku APBD tahun 2015. Sementara di gedung DPRD Kota Malang penyidik menyita risalah APBD tahun 2016. Diduga, ada indikasi korupsi dalam APBD tersebut. KPK sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif Kota Malang terkait sejumlah proyek pada tahun 2015.

Terkait penggeledahan itu, KPK sudah menetapkan tersangka kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang telah resmi mundur dari jabatannya.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijianan Satu Pintu Jarot Edy Sulistyono dikabarkan juga sudah menjadi tersangka.

Kompas TV Jadi Tersangka Gratifikasi, Ketua DPRD Kota Malang Mundur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com