Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Prajurit TNI AL di Lhokseumawe Dipecat karena Narkoba

Kompas.com - 31/07/2017, 23:25 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak lima prajurit TNI AL di Lhokseumawe, Aceh, dipecat karena terlibat kasus narkoba.

Tiga orang ditangkap saat transaksi sabu-sabu oleh Polres Pidie dan dua lainnya terbukti mengonsumsi narkoba saat dites urine bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe.

Baca juga: Bawa 2,9 Kg Narkoba ke Bali, Warga Rusia Divonis 17 Tahun Penjara

Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Kolonel Marinir Nasruddin, Senin (31/7/2017), menyebutkan kelimanya dipecat setelah melewati proses sidang militer.

“Mereka sudah dipecat. Itu sudah sesuai dengan keputusan pimpinan tertinggi TNI,” terangnya saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu di markas TNI AL Lhokseumawe.

Dia menyebutkan, pemecatan itu sebagai bukti komitmen TNI AL untuk memberantas narkoba pada seluruh prajurit.

Dia menjelaskan, seluruh prajurit baik itu mengonsumsi atau pun terlibat bisnis narkoba akan dipecat dengan tidak hormat.

“Perintah Panglima TNI sudah jelas bahwa siapapun terlibat akan dipecat. Lima orang itu jadi contoh nyata bagi yang lainnya,” tegas Nasruddin.

Baca juga: Terlibat Narkoba dan Disersi, 17 Polisi di Sumatera Utara Dipecat

Dia berharap tidak ada lagi prajurit TNI AL yang terlibat narkoba.

“Jangan sampai ada yang terlibat lagi. Narkoba itu musuh kita bersama,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com