Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Narkoba dan Disersi, 17 Polisi di Sumatera Utara Dipecat

Kompas.com - 28/07/2017, 19:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 17 bintara dari Polda Sumatera Utara (Sumut) terbukti melakukan pelanggaran seperti narkoba, disersi, dan pencurian. Akibatnya, ke-17 orang tersebut dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang dipecat tersebut. Ia mengatakan, keputusan itu diambil melalui proses persidangan. 

"Sebagai manusia, saya merasa berat mengambil keputusan ini. Namun karena menjalankan tugas pimpinan dan mengimplementasikan program Promoter Kapolri dengan menegakkan aturan, kode etik, dan profesi Polri yang wajib menindak tegas anggota yang terlibat peredaran narkotika," kata Paulus, Jumat (28/7/2017).

Dia berharap, ke-17 personel menerima keputusan dengan lapang dada. Meski tidak lagi menjadi anggota polri, ia meminta tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

(Baca juga: Polisi Bantul Bongkar Transaksi Narkoba Melalui Media Sosial)

 

"Kepada seluruh personel Polda Sumut dan jajaran, ambil hikmah dan pelajaran. Kita sadari saat ini public trust terhadap Polri masih rendah dengan banyaknya komplain terhadap kinerja polri dan masih banyaknya anggota yang melakukan pelanggaran," ucapnya.

Anggota Polri, sambung dia, harus menjadi panutan masyarakat sebagaimana program Quick Wins Polri point 6 yaitu Polri sebagai penegak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik.

Untuk mewujudkan itu, ke depan pembinaan mental anggota harus lebih ditingkatkan lagi, begitu juga dengan reward and punishment harus betul-betul diterapkan secara profesional.

Kompas TV Sembilan orang tersangka pelaku pembegalan dan pencuri sepeda motor ditangkap Aparat Polres Probolinggo, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com