Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Korek Palsu Berisi Gas Elpiji Diamankan

Kompas.com - 18/07/2017, 19:11 WIB
Muhamad Syahri Romdhon

Penulis

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota menggerebek industri rumahan yang memproduksi korek gas palsu salah satu merk. Sebanyak 30 dus yang berisi puluhan ribu buah korek gas dari tangan tiga orang pelaku berhasil diamankan.

Praktik industri rumahan pembuat korek gas palsu ini dikelola tiga orang, yakni ML, AS, dan KN. Mereka tidak dapat berkutik saat Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota menggerebek tempat mereka produksi di Kecamatan Weru, Cirebon, Senin (17/7/2017).

AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari para pelaku yang tertangkap tangan di Terminal Harjamukti, Senin siang. Setelah diperiksa, mengarah ke rumah produksi di Kecamatan Weru, Cirebon.

“Hari itu juga dikembangkan dan langsung kami gerebek rumah produksinya. Kami amankan 10 dus yang berada di dalam mobil yang sudah siap edar. Sebagian dus lainnya masih berada di rumah produksi dan sudah di garis polisi,” ucapnya. 

(Baca juga: Dari Perut Pria Ini, Dokter Keluarkan Korek Api, Paku Payung, hingga Kresek)

Adi Vivid menjelaskan, satu dus terdapat 20 pak yang berisi 50 buah korek gas palsu. Bila dihitung, jumlah sementara yang diamankan sebanyak 10.000 korek gas palsu.

Korek gas tersebut, tambah Vivid, sangat membahayakan pengguna dan warga lain. Sebab, dibuat dengan bahan yang tidak seharusnya. 

“Modusnya mereka mengumpulkan korek bekas hasil daur ulang, diisi dengan tabung gas 3 kilo elpiji. Seharusnya gas korek api ini tidak menggunakan gas elpiji. Ini sangat membahayakan dan rentan terjadi kebakaran,” ungkap Vivid saat gelar perkara.

Dari aktivitas yang sudah dilakukan tahunan ini, para pelaku mengantongi keuntungan puluhan juta rupiah. Polisi masih terus mendalami keterangan dari ketiga tersangka, untuk mengungkap jaringan pengedaran korek gas palsu di sejumlah wilayah.

Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi yang membahayakan bagi para warga. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal UU Merk Nomor 15 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com