LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Tim Polsek Blang Mangat, Lhokseumawe menangkap dua pria diduga pengedar sabu-sabu di kompleks eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Punteut, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Minggu (26/2/2017) dinihari.
Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar menyebutkan kedua tersangka itu An (49 ) dan Hs (32) warga Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
''Awalnya ada masyarakat yang melapor bahwa kompleks eks Lapas itu dijadikan tempat konsumsi narkoba dan lain-lain. Lalu kita selidiki, dan ternyata benar informasi itu,'' terang Iskandar yang mewaliki Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman.
Dia menyebutkan dari penggeledahan, ditemukan empat paket sabu, 45 plastik bening, empat unit ponsel dan satu buah pistol korek api lengkap dengan sarungnya. Selain itu turut disita uang tunai Rp 216.000 rupiah, dan 4 ringgit Malaysia.
''Diduga uang ini juga terkait bisnis sabu. Namun untuk penggunaan pistol korek api dan uang Malaysia itu masih didalami,'' kata Iskandar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.