Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Nias Tangkap Calon Bandar Narkoba Asal Medan

Kompas.com - 11/07/2017, 20:25 WIB
Hendrik Yanto Halawa

Penulis

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, menangkap terduga bandar ekstasi di salah satu hotel melati di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (11/7/2017).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 70 pil ekstasi.

Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Sinaga, di Mapolres Nias, Gunungsitoli, Selasa, menyebutkan, pelaku berinisial S alias Anto (41), warga Jalan BZ Hamid, Gang Seroja, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Empat Pemuda Diringkus saat Pesta Narkoba di Ternate

Menurut Erwin, penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat adanya sebuah paket yang dikiriman oleh tersangka sendiri dari Medan. Belakangan diketahui, paket tersebut berisi 70 pil ekstasi.

"Pengungkapan kasus ini sebagai pengembangan penyelidikan adanya peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Gunungsitol," jelas Erwin.

Sebanyak 70 butir pil ekstasi itu, kata Erwin, akan diedarkan di Kota Gunungsitoli seharga Rp 150.000 per butir. Diduga S merupakan bibit bandar besar yang akan beroperasi di Kota Gunungsitoli.

"Kami masih kembangkan terus, tapi kemungkinan besar S ini adalah bibit bandar yang akan berkembang di sini, dan itu akan kita bumi hanguskan," tandasnya.

Dia menjelaskan, 70 butir pil ekstasi itu dikirim ke Kota Gunungsitoli melalui jalur darat via ekspedisi untuk mengelabui petugas. Rutenya mulai dari Medan, Sibolga, hingga ke Kota Gunungsitoli.

"Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Tersangka ini dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan. Ada kemungkinan nanti kita perdalam," tandasnya.

Baca juga: Gerebek Pesta Narkoba dalam Sel, Lapas Garut Amankan Tembakau Gorilla

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Nias, dan atas perbuatannya S akan dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan atau seumur hidup.

Kompas TV Tim Gabungan Geledah Sejumlah Rusunawa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com