TERNATE, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Maluku Utara meringkus empat pemuda yang kedapatan menggelar pesta narkoba di salah satu rumah pelaku di Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (19/6/2017). Keempat pemuda itu masing-masing berinisial IU (21), ETA (33), NMR (25) dan AS (23).
“Keempatnya diamankan sekitar jam 23.00 WIT saat sedang pakai. Sementara dua lainnya inisial I dan N ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata Direktur Reserse Polda Malut, AKBP Mirzal Alwi, dalam keterangan persnya, Selasa (20/6/2017).
Baca juga: Pegawai Hononer Jadi Kurir Narkoba yang Dikendalikan Penghuni Lapas
Dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah alat isap sabu, 1 pipet, korek gas, ponsel serta beberapa kantong plastik yang diduga bekas sabu.
“Kita masih dalami peran keempat pelaku, tapi yang jelas dari hasil tes urine positif narkoba,” kata Mirzal.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kembali menemukan 289 paket ganja tak jauh dari lokasi penggerebekan pesta sabu keempat pelaku. Ratusan paket ganja tersebut diketahui milik seseorang berinisial I dan N yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Narkoba tersebut dipasok dari I dan N. Dalam pengembangannya kita temukan 289 paket ganja lokasinya dekat penangkapan keempat pelaku. Ganja itu milik I dan N yang kini masih dalam pengembangan,” kata Mirzal lagi.
Baca juga: Curi Sepeda Motor di Ponorogo, Residivis Narkoba Ditembak Polisi
Keempat pelaku dikenai Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.