PALEMBANG, KOMPAS.com - Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, tindakan Martinus Asworo (32) membunuh Chatarina Wiedyawati (30), calon istrinya termasuk pembunuhan berencana.
"Ini murni pembunuhan berencana. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Agung, Rabu (14/6/2017).
Tindakan itu dilakukan Asworo sendiri. Adapun barang bukti yang disita antara lain, kunci setir mobil, handphone, dan baju abu-abu.
Kapolda pun mengapresiasi kinerja tim Rimau yang menangkap pelaku. Kasus ini termasuk pembunuhan sadis.
"Saya ucapkan terima kasih pada tim Rimau yang bisa menjadi kepercayaan menuntaskan kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Pembunuhan Calon Pengantin Diawali Cekcok karena Biaya Nikah
Seperti diberitakan, Asworo ditangkap di rumah kos Anggrek lantai 2 No 7, Jalan Maulana Yusup, Bandar Lampung, Senin (12/6/2017) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan itu kurang lebih 12 hari setelah tim gabungan Polda Bandar Lampung dan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel mencari keberadaan tersangka.
Sekedar informasi, alm Wiwid dan Asworo bakal melangsungkan pernikahan pada 5 September mendatang. Sebelumnya, keduanya bakal laksanakan sesi pre-wedding di Yogyakarta 6 Mei.
Baca juga: Pembunuhan Calon Pengantin, DP Gedung dan "Wedding Organizer" Sudah Dibayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.