MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Polrestabes Makassar mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai korban dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin yang dikonfirmasi, Selasa (30/5/2017), mengatakan, penyidik telah memeriksa 3 orang saksi.
Baca juga: Mobil "Petepete Smart" Berasap Saat Diluncurkan Wali Kota Makassar
Dengan begitu, diagendakan dalam bulan Ramadhan ini, wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto ini akan dimintai keterangannya.
"Ya, kita akan periksa korban dalam waktu dekat, dimungkinkan pekan depan lah. Karena kita sudah periksa 3 saksi termasuk saksi pelapor, Salasa Albert yang sebagai kuasa hukum Pak Wali Kota Makassar. Setelah Pak wali kota diperiksa, baru diperiksa terlapor, Supratman yang merupakan anggota DPRD Makassar," jelasnya.
Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi masih terus dilakukan. Termasuk saksi-saksi dari wartawan yang menulis berita tentang Petepete Smart yang menggunakan APBD.
"Kalau wartawannya kan nanti akan ditanyai soal berita itu. Apakah memang karya tulisnya dan kapan wawancara dengan terlapor. Jadi ini kasus juga masih dalam lidik, pengumpulan keterangan dan bukti-bukti," tambahnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto melalui kuasa hukumnya, Salasa Albert melaporkan anggota DPRD Makassar, Supratman ke Polrestabes Makassar terkait kasus pencemaran nama baik. Laporan itu terkait permasalahan Petepete Smart.
Baca juga: Polisi Minta Mobil "Petepete Smart" Segera Dilengkapi Dokumen Resmi
Terlapor anggota DPRD Makassar, Supratman menyebutkan, Petepete Smart dibeli pakai uang dari APBD. Namun wali kota Makassar mengaku pembangunan Petepete Smart menggunakan uang pribadinya.