Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Miras di Kolong Rumah, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 17/05/2017, 15:16 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Agus (31), pria warga Berbah, Sleman, ditangkap karena menyembunyikan minuman keras di setiap kolong rumahnya.

"Awalnya pada 13 Mei 2017, ada informasi dari warga kalau di Dusun Bedilan, Berbah ada aktivitas jual beli miras," ucap Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Suhadi, saat ditemui, Rabu (17/5/2017).

Dari informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan. Anggota mendatangi lokasi untuk berpura-pura membeli. Melihat ada pembeli, Agus lalu mengambil sebotol miras jenis ciu.

"Dari situ. yang bersangkutan kita amankan, lalu dilakukan pengeledahan di rumahnya," tegasnya. Dari penggeledahan, ternyata didapati Agus menyembunyikan berbagai miras di kolong rumahnya. Lokasinya tersebar di seluruh rumah.

"Tersebar di seluruh rumah, setiap kolong seperti di bawah lemari, bawah tempat tidur semuanya untuk menyembunyikan. Tapi berkat pemeriksaan yang teliti, kami berhasil temukan," tegasnya.

(Baca juga: Jual Miras, Guru di Nunukan Kena Denda Adat Rp 40 Juta)

Dari rumah Agus, petugas menemukan enam botol ukuran sedang berisi miras jenis arak, tiga botol ukuran besar berisi miras jenis ciu dan satu jeriken besar berisi sekitar empat liter ciu.

"Pengakuannya memang sengaja disembunyikan di kolong. Yang bersangkutan mengaku baru sebulan ini berjualan miras, tapi masih kami dalami lagi," tuturnya.

Selain Agus, polisi juga membongkar penjualan miras oleh Rahmad (51), warga Sendangtirto, Berbah, Sleman. Dari tangan Rahmad, polisi mengamankan 10 botol miras jenis anggur merah, 14 botol anggur kolesom, enam plastik ciu dan satu jeriken berisi ciu.

"Keduanya kami akan jerat dengan KUHP, pasal 204, ancaman penjara 15 tahun. Kalau dikenakan tipiring tidak akan jera," pungkasnya.

 

Kompas TV Ratusan Botol Minuman Keras Disita Petugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com