Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Miras Ilegal dari Malaysia, Guru SMK di Nunukan Ini Ditangkap

Kompas.com - 09/05/2017, 09:16 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN,KOMPAS.com – Pardi Afrianto (38) warga Desa Long Bawan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan polisi karena kedapatan memperjual belikan miras ilegal asal Malaysia.

Kaur Sub Bagian Humas Mapolres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, dari rumah guru honor di sebuah SMK di kecamatan Krayan tersebut polisi mengamankan ratusan botol miras ilegal dari Malaysia.

"Kita menemukan 302 botol miras merek Golden Starz yang didatangkan dari Lawas Malaysia," ujarnya, Selasa (9/5/2017).

(Baca juga: Tiap Hari, Pria Asal Bantul Ini Jual 400 Liter Miras Oplosan)

 

Bisnis miras ilegal dari Malaysia ini tercium ketika polisi mengamankan sekelompok muda mudi yang berpesta miras pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Dari pengakuan para pemuda, miras yang mereka minum, berasal dari Pardi.

"Informasinya dari warga ada sekelompok remaja yang pesta miras, kita langsung amankan. Dari hasil pengembangan diketahui tempat memeroleh miras berasal dari seseorang oknum guru," imbuhnya.

Kepolisian sektor Krayan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Ratusan miras dari Malaysia sebagai barang bukti juga telah diamankan di Polsek Krayan. "Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan di polsek Krayan," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com