Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarian Pencuri Motor Ini Berakhir karena Pelaku Rindu Sang Ibu

Kompas.com - 13/04/2017, 09:16 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 17 tahun, HD alias Anang, warga Desa Tanjung Seteko, Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dibekuk polisi Unit Reskrim Polsek Indralaya di rumah orangtuanya di Desa tanjung Seteko Ogan ilir.

Pria ini tersangka pencurian motor yang kabur selama dua bulan. Dari tangan HD, polisi mengamankan dua unit sepeda motor.

Baca juga: Kelelahan Berenang di Sungai, Pencuri Motor Akhirnya Menyerahkan Diri

Setelah ditangkap, HD langsung dibawa ke Mapolsek Indralaya beserta barang bukti dua sepeda motor.

Kapolsek Indralaya, AKP Muahamad Ihsan, Kamis (13/4/2017), mengatakan, HD ditangkap atas laporan korbannya, Hafizi yang kehilangan motor di acara hiburan organ tunggal di Desa Mandiangin Ogan IIir.

Saat melarikan diri membawa motor curian, HD mengalami kecelakaan dan menderita luka cukup parah pada bagian rahang. Namun HD masih bisa melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dua bulan kabur, HD mengaku rindu kepada ibunya dan pulang ke rumah. Polisi yang mengetahui keberadaan HD ada di rumah orangtuanya langsung bergerak untuk menangkapnya.

“Tersangka HD alias Anang ini masih di bawah umur karena dari pengakuannya masih berusia 17 tahun. Kalau memang benar usianya 17 tahun, untuk penangannnya kita akan berlakukan upaya hukum,” katanya.

HD sendiri mengaku mencuri karena melihat motor yang tidak terkunci. Saat ia putar engkol ternyata motor menyala. Dia pun langsung bawa kabur motor tersebut.

“Saya rindu pada ibu, Pak. Makanya saya pulang dari tempat persembunyian. Saat itulah saya ditangkap,” kata HD.

Baca juga: Sindikat Pencuri Motor Lintas Provinsi Tertangkap Polisi Gorontalo

Dua barang bukti diamankan dari tersangka. Satu motor hasil curian dan satu lagi motor yang tidak memiliki nomor polisi yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, HD terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kompas TV Oknum Polisi Pencuri Motor Dinas Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com