Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pencuri Motor Nikahi Kekasihnya di Tahanan

Kompas.com - 06/10/2016, 16:39 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Ari Kusmawan alias Jabrik (19) akhirnya menikahi gadis pujaan hatinya meski harus di dalam ruang tahanan Markas Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.

Jabrik meminang Dwi Yanti Setyaningsih (22), warga Ngentak, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Pernikahan terpaksa dilangsungkan di ruang tahanan lantaran Jabrik terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik tetangganya sendiri pada pertengahan September 2016 lalu.

Prosesi pernikahan berlangsung sederhana dan singkat. Dihadiri keluarga masing-masing mempelai dan seorang penghulu dan wali nikah dari pihak wanita.

Sejumlah polisi juga turut mengamankan prosesi sakral tersebut. Pada pernikahan itu, pemuda asal Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, itu memberikan maskawin kepada mempelai wanita berupa seperangkat alat shalat dibayar tunai.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiyani mengatakan, pihaknya memfasilitasi seorang tahanan yang hendak melangsungkan pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami memfasilitasi pernikahan ini karena hak warga. Pernikahan bisa dilangsungkan jika telah mengikuti aturan yang ada," ujar Esti, Kamis (6/10/2016).

Esti mengungkapkan bahwa Jabrik menjadi tersangka dan ditahan karena masih dalam penyidikan atas dugaan kasus pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri, Muh Yakim (46).

Jabrik diduga mengambil sepeda motor bebek Vega R warga hitam milik korban saat diparkir di dalam kandang sapi pada malam hari.

"Keesokan harinya korban terkejut karena motornya sudah tidak ada. Ia langsung melapor ke Polsek Bandongan," kata Esti.

Tersangka yang tidak tamat SMP itu dilaporkan sempat hendak menjual motor curiannya ke sejumlah rekan di wilayah Kota Magelang. Tersangka juga tercatat tiga kali menawarkan motor curiannya seharga Rp 1,5 juta di wilayah Pakis, Kabupaten Magelang.

"Tetapi hasilnya tidak ada yang mau membeli motor curiannya itu. Sampai akhirnya ada saksi yang teman korban mengetahui kalau Jabrik membawa motor korban dan dijual ke orang lain,” katanya.

Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil mengamankan Jabrik beserta barang bukti sepeda motor Vega R milik korban. Di hadapan petugas, Jabrik mengakui sedang butuh uang untuk menikah dan membayar ongkos perbaikan motor miliknya di bengkel.

Baca juga: Butuh Biaya Buat Menikah, Jabrik Mencuri Motor Tetangga

Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara, karena telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor.

Hingga prosesi akad nikah usai, pihak keluarga maupun sang pengantin enggan memberikan keterangan kepada media.

Tampak wajah bahagia bercampur sedih terlihat diwajah pasangan suami istri itu lantaran harus berpisah lagi setelah menikah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com