Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 4 Bulan, 87 PNS Terjaring OTT Pungutan Liar di Jawa Timur

Kompas.com - 24/03/2017, 18:57 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 87 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Jawa Timur terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar sepanjang empat bulan terakhir.

Selain PNS, OTT juga menjaring 9 orang pegawai honorer dan 29 pegawai swasta.

"Terakhir kemarin kita amankan seorang PNS dinas lingkungan hidup dan kebersihan Sidoarjo dalam kasus pengurusan IMB gudang Gresik," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin, Jumat (24/3/2017).

Baca juga: Terbitkan SK Pungli, Wali Kota Samarinda Diperiksa Polda Kaltim

Meski berstatus PNS Sidoarjo, pelaku, kata Machfud, mengaku bisa mengurus izin UKL-UPL dan IMB gudang yang berlokasi di Gresik.

"Pelaku ditangkap di Hotel JW Marriot Surabaya, dan kasusnya kini ditangani Polrestabes Surabaya," jelasnya.

Selama empat bulan terakhir, tim Saber Pungli Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 63 kasus pungutan liar. Kasus terbanyak adalah pada bidang retribusi dan perizinan, sisanya kasus dana desa, surat tanah dan program Prona.

Sebanyak total Rp 2 miliar lebih barang bukti uang tunai diamankan dalam perkara tersebut, juga 74 sertifikat tanah, 3 unit mobil, 124 gram emas, dan puluhan jenis barang bukti lainnya.

"Selain memotong dana, modus pungli juga berbentuk pemerasan dan meminta imbalan pelayanan publik," terang Machfud.

Baca juga: Pungli Biaya Sertifikat Tanah, Pejabat Pemkab Madiun Ini Ditangkap

Sampai hari ini, dari 63 kasus pungli, 60 sedang disidik di masing-masing polres di tempat kejadian, dan 3 d iantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com