Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Maluku akan Ajukan Alexander Jacob Patty Jadi Pahlawan Nasional

Kompas.com - 22/03/2017, 16:48 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Maluku memprioritaskan pengajuan pahlawan perintis kemerdekaan asal Ambon, Alexander Jacob Patty menjadi pahlawan nasional.

Hal itu akan dilakukan seusai pemindahan kerangka jenazah Alexander dari TPU Kristen Pandu ke Taman Makan Pahlawan Kapaha, Ambon. 

"Itu jadi prioritas kita. Tapi ada mekanismenya, ada aturan, ada tahapan," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Sartono Pinning saat ditemui di TPU Kristen Pandu, Kota Bandung, Rabu (22/3/2017).

Sartono menjelaskan, pihaknya akan memulai secepatnya pengajuan gelar pahlawan nasional untuk Alexander Jacob Patty melalui Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah ( TP2GD) Provinsi Maluku untuk kemudian diajukan kembali ke TP2GD Pusat.

"Kita juga meminta dukungan masyarakat Maluku, apakah beliau punya tanda jasa dan karya, itu tentu akan melengkapi proses itu," ungkapnya.

Sartono menambahkan, nama Alexander Jacob Patty sangat dihormati di Ambon. Namanya diabadikan menjadi nama jalan di Ambon.

(Baca juga: Makam Pahlawan Asal Ambon Digali, Jasadnya Dipindahkan ke Tempat Kelahiran)

 

Sementara di Kota Bandung, Alexander Jacob Patty memberikan sejumlah peran dengan memberikan beberapa nama jalan dengan nama daerah di Provinsi Maluku.

Sebut saja Jalan Seram, Jalan Ambon, Jalan Maluku, hingga GOR Saparua yang ternyata daerah asal kelahiran Alexander Jacob Patty.

"Tentunya ada korelasi dalam pemberi nama-nama jalan," tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com