Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertarungan Tata Kelola Gambut Belum Usai

Kompas.com - 24/01/2017, 17:47 WIB

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com – Pemerintah boleh saja sudah membuat Peraturan Pemerintah No 57/2016 yang mengubah ketentuan PP Np 771/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun di lapangan, aturan itu masih mendapat perlawanan keras dari akademisi dan praktisi perkebunan dan kehutanan.

Kondisi itu ibarat api dalam sekam. Asap membubung, sementara bara api masih tersembunyi dan terus membakar di gundukan. Perlawanan itu berpotensi semakin membesar.

Setidaknya itu tergambar dalam forum diskusi yang diselenggarakan Himpunan Gambut Indonesia Komisariat Daerah Riau yang bertajuk Rekonsiliasi Pemahaman dan Strategi untuk Review dan Implementasi PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut di Ruangan Senat Rektorat Universitas Riau di Pekanbaru, Selasa (24/1/2017).

Diskusi dihadiri pembicara Ketua HGI Prof Supiandi Sabiham, Ketua Bidang Hasil Pengolahan Hasil Perkebunan Dewan Pimpinan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Didik Hariyanto, Peneliti Utama Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof Chairil Anwar Siregar dan pengajar Fakultas Pertanian Universitas Riau, Dr Wawan.

Didik mengatakan, PP 57/2016 dengan beberapa aturannya, berpotensi mengkriminalisasi sektor usaha perkebunan dan kehutanan. Terutama tentang aturan kontroversial yaitu pembatasan tinggi muka air sebesar 0,4 meter atau 40 cm.

“Kelihatannya, sederhana hanya aturan pembatasan muka 0,4 m, namun itu merupakan ancaman serius karena tidak dapat diaplikasikan di lapangan. Dampaknya usaha pertanian dan perkebunan masyarakat serta perusahaan sudah pasti mati. Tidak mungkin mengikuti aturan tersebut,” kata Didik.

Didik menyinyalir, kriteria kerusakan yang disebut dalam PP Gambut, tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang mendalam dan komprehensif. Kriteria tersebut tidak akan mampu dipenuhi oleh para pihak yang melakukan kegiatan budidaya di lahan gambut. Itulah yang disebutnya sebagai alasan yang rawan dikriminalisasi.

Dengan aturan itu, kata Didik, pemerintah seakan menginginkan kematian kegiatan ekonomi masyarakat dan perusahaan di sektor pertanian dan kehutanan. Padahal, pemerintah pada dasarnya harus melindungi kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

“Saya setuju apabila semua pihak melakukan gugatan class action atas peraturan pemerintah itu,” kata Didik.

Pada kesempatan sama, Prof Chairil Anwar Siregar dalam penyampaiannya tidak terkesan menyudutkan pemerintah. Dia hanya mengatakan, aturan dalam PP, semestinya mampu menjawab persoalan gambut di Tanah Air termasuk untuk budidaya berkelanjutan. Dengan kondisi gambut tropis Indonesia yang mencapai 14 juta hektar, terdapat potensi untuk kegiatan budidaya.

“Sebagian areal gambut kita berpotensi untuk budidaya berkelanjutan. Kondisi itu sejalan dengan kenyataan bahwa pertumbuhan populasi penduduk Indonesia terus bertambah dan memerlukan lahan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Chairil.

Chairil lebih mendorong sinergi antara usaha konservasi dan produksi. Dua komponen itu sama pentingnya. “Semua pihak harus rasional dalam melihat persoalan yang ada. Pemerintah tidak perlu terlalu menonjolkan usaha konservasi secara berlebihan karena kegiatan produksi juga sangat penting. Yang diperlukan adalah pengelolaan ekosistem gambut secara lestari,” ungkap Chairil.

Adapun menurut Wawan, pemberlakukan PP Gambut tanpa kompromi akan memukul kehidupan masyarakat Riau. Isi PP akan memerintahkan warga Riau untuk mengubang lahan produktif gambut masyarakat menjadi fungsi lindung.

“Penggunaan gambut oleh warga Riau merupakan hasil interaksi dengan lingkungannya dalam waktu yang sangat lama. Secara historis, warga Riau mengembangkan ekonomi, sosial dan budayanya dengan membudidayakan gambut. Penerapan PP itu akan membawa konsekuensi besar buat warga Riau,” ujar Wawan.

Wawan mengungkapkan data bahwa dari 3,867 juta hektar lahan gambut di Riau lebih dari 75 persen merupakan gambut dalam atau kedalaman lebih dari 3 meter. Dengan aturan PP itu berarti, tiga perempat gambut Riau, harus diubah fungsinya menjadi kawasan lindung.

“Perubahan fungsi itu, tidak hanya akan menurunkan produksi, tetapi dapat mematikan ekonomi masyarakat Riau. Daya saing industri di Indonesia juga menurun,” kata Wawan.

Dalam kesimpulan diskusi disebutkan, PP 57/2016 dianggap belum dapat menjadi instrumen yang mendukung kegiatan ekonomi dan konservasi secara simultan. Pelaksanaan PP tanpa kompromi justru akan mengakibatkan dampak sosial yang lebih berat dibandingkan dengan dampak lingkungan. Pemerintah diminta merevisi PP dengan kajian yang komprehensif sesuai kaidah ilmiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com