Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabut, Keterangan Kepala BKD Malang bahwa Uang Hasil Pemerasan untuk Makan-makan

Kompas.com - 07/11/2016, 19:05 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang nonaktif, Suwandi, yang ditangkap jajaran Polres Malang Kota pernah mengaku bahwa uang hasilnya memeras dibuat untuk makan-makan.

Pengakuan itu pernah disampaikan kepada penyidik dalam sebuah pemeriksaan. Namun polisi menyebutkan bahwa Suwandi telah meralat dan mencabut keterangannya itu.

"Pertama dia mengaku bahwa dana itu buat makan-makan. Kemarin keterangannya dicabut," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno di Mapolres Malang Kota, Senin (7/11/2016).

Saat ini, penyidik Polres Malang Kota masih terus mendalami kasus dugaan pemerasaan itu, termasuk kemungkinan adanya korban tambahan.

Sampai sejauh ini, masih ada dua korban, yaitu Hendrianus Janoari Hartadi dan istrinya, Dwi Ratna Septwiyanti, PNS di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, yang ingin pindah ke Kabupaten Malang.

"Itu makanya, saya minta kepada masyarakat yang merasa dirugikan monggo lapor kepada kami," ucapnya.

Dalam kasus itu, penyidik kepolisian sudah memeriksa sebanyak delapan saksi, termasuk Bupati Malang Rendra Kresna, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Abdul Malik dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo.

Ke depan, masih akan ada 10 saksi lagi yang akan diperiksa penyidik. Kesepuluh saksi tersebut merupakan pejabat di Kabupaten Malang.

Suwandi ditangkap jajaran Polres Malang Kota dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (25/10/2016) di rumahnya yang ada di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolango, Kota Malang.

Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korban.

Sebelum tertangkap dalam operasi tangkap tangan, Suwandi sebelumnya sudah menerima uang dari orang yang sama sebanyak dua kali. Pertama sebesar Rp 10 juta dan yang kedua sebesar Rp 5 juta.

Saat ini, Suwandi sudah menjalani tahanan di Mapolres Malang Kota. Ia dijerat dengan pasal 12 E UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com