LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Hingga Minggu (30/10/2016), empat pasang calon kepala daerah di Aceh Utara belum mendaftarkan akun media sosial dan relawan mereka ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, semua calon kepala daerah bisa mendaftarkan akun media sosial paling lambat sehari sebelum masa kampanye ke KIP atau KPU di wilayahnya masing-masing.
Adapun daftar relawan wajib diserahkan sehari setelah pasangan calon ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau sehari sebelum masa kampanye.
Ketua Pokja Kampanye KIP Aceh Utara Ayi Jufridar mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun pasangan calon kepala daerah di kabupaten itu yang mendaftarkan akun resmi media sosial mereka.
"Mungkin nanti akan didaftarkan. Sejauh ini belum ada yang mendaftar akun media sosial itu," kata Ayi kepada Kompas.com, Minggu.
Adapun untuk relawan, baru tim calon Muhammad Thaib dan Fauzi sudah meminta formulir pendaftaran relawan ke KIP Aceh Utara.
"Yang lainnya belum juga meminta formulir," kata Ayi.
Pemilihan Kepala Daerah Aceh Utara 2017 diikuti empat pasang calon kepala daerah, yaitu Muhammad Thaib-Fauzi, M Nasir-Muttaqin, Samsuddin Ayah Panton-Muhammad Jamil, dan Fakhrurrazi-Mukhtar Daud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.