Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedok Pengedar Sabu Ini Terbongkar karena Tingkahnya di Dekat Pelintasan Kereta

Kompas.com - 21/10/2016, 13:52 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com — Awalnya tidak ada yang sempat mengira bahwa Agus Priyanto (38), warga Jalan Asem, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur, adalah pengedar sabu.

Namun, ia tidak bisa mengelak ketika petugas dari Polsek Cerme memergokinya hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah warung dekat pelintasan kereta api di dekat Desa Iker-iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik. Pelaku terlihat mencurigakan saat petugas sedang melintas.

“Saat itu, anggota yang tengah melintas di Desa Iker-iker saat patroli kemarin malam melihat pelaku terlihat aneh. Setelah anggota menghampiri dan menanyakan identitas serta keperluannya apa, pelaku malah terlihat bingung,” ujar Kapolsek Cerme, AKP Tatak Sutrisno, Jumat (21/10/2016).

Atas dasar itu, petugas lantas menggeledah dan akhirnya menemukan bungkus rokok yang ternyata berisikan satu paket sabu seberat 0,29 gram, yang disimpan pelaku di saku jaketnya sebelah kiri.

“Karena kedapatan membawa sabu, maka pelaku akhirnya dibawa anggota ke mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Di mana dalam proses penyidikan, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Marino Maulana alias Atenk, yang juga beralamat di Kecamatan Asemrowo, Surabaya,” jelasnya.

Mendapat keterangan tersebut, polisi tidak banyak membuang waktu dan langsung melakukan pengembangan kasus. Polisi mendatangi rumah Marino dan berhasil mengamankannya.

Polisi kemudian menggeledah rumah Marino dan menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah yang lebih banyak, yakni satu bungkus sabu seberat 0,39 gram dan satu bungkus lagi seberat 0,58 gram, berikut satu set alat isapnya.

“Sementara barang bukti lain yang berhasil kami amankan dari rumah Marino berupa satu unit alat timbang digital merek Harnic, beberapa plastik ukuran kecil untuk bungkus sabu, dua korek gas, sebuah plakban warna hitam, gunting, dan satu handphone Nokia tipe RM 944 warna hitam,” ucap Tatak.

Atas perbuatannya, baik Agus maupun Marino, dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.

“Marino juga mengakui sabu yang dimiliki Agus memang berasal darinya dan akan diantarkan kepada calon pembeli,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com