Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cetak KTP Elektronik di Kecamatan Dimulai, Dua Hari Jadi

Kompas.com - 02/08/2016, 21:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Penduduk Kecamatan Pabean, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini merasa lega karena sudah bisa membuat kartu tanda penduduk elektronik dengan lebih cepat.

Di kecamatan ini, warga bisa mengurus pembuatan KTP eletronik (KTP-el) tak lagi harus menunggu lama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kini membuat KTP-el sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan tersebut, dua hari jadi.

Nur Istiqomah (53), warga Pabelan, sejak Selasa (2/8/2016) pagi sudah mengantre di kantor kecamatan untuk membuat KTP-el.

Ibu dua anak itu sengaja datang bersama anak pertamanya yang sudah berusia 19 tahun, tetapi belum mempunyai KTP.

"Enak sekarang bisa di kecamatan. Kalau harus ke Ungaran (kantor Dispendukcapil) menghabisan waktu, enggak bisa kerja. Kadang sekali enggak jadi, harus bolak-balik," kata Nur.

Pembuatan KTP-El di Kantor Kecamatan Pabelan setiap hari dilayani oleh dua orang petugas. Sebelumnya, cetak KTP-El masih terpusat di kantor Disdukcapil Kabupaten Ungaran.

Prosesnya memerlukan waktu lebih lama karena menyesuaikan jadwal kunjung petugas ke Ungaran.

"Kalau dulu rekam di sini, cetak di Ungaran. Kalau diurus sendiri sehari jadi, tapi kalau nitip ke petugas bisa semingu menyesuaikan jadwal ke Ungaran," kata Suprapto, salah satu petugas.

Menurut Suprapto, proses perekaman berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 14.00 sedangkan dua jam sisanya diperlukan untuk memproses pencetakan KTP-El.

"Sebetulnya bisa ditunggu, sehari bisa jadi. Tapi karena jaringannya lambat, daripada mereka bolak-balik atau nunggu tanpa kepastian, kita minta keesokan harinya datang lagi," kata dia.

Semua terlayani

Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Drajat Wisnu meminta Pemkab Semarang segera menyelesaikan sisa 5 persen penduduk wajib ber-KTP tetapi belum mempunyai KTP-El.

Secara nasional, Kemendagri memberikan batas waktu penyelesaian seratus persen warga memiliki KTP-El pada akhir September 2016.

KTP ini menjadi dasar untuk seluruh pelayanan-pelayanan, misalnya untuk mendapatkan beras rakyat miskin dan mengurus jaminan kesehatan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com