Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cetak KTP Elektronik di Kecamatan Dimulai, Dua Hari Jadi

Kompas.com - 02/08/2016, 21:40 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Penduduk Kecamatan Pabean, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini merasa lega karena sudah bisa membuat kartu tanda penduduk elektronik dengan lebih cepat.

Di kecamatan ini, warga bisa mengurus pembuatan KTP eletronik (KTP-el) tak lagi harus menunggu lama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kini membuat KTP-el sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan tersebut, dua hari jadi.

Nur Istiqomah (53), warga Pabelan, sejak Selasa (2/8/2016) pagi sudah mengantre di kantor kecamatan untuk membuat KTP-el.

Ibu dua anak itu sengaja datang bersama anak pertamanya yang sudah berusia 19 tahun, tetapi belum mempunyai KTP.

"Enak sekarang bisa di kecamatan. Kalau harus ke Ungaran (kantor Dispendukcapil) menghabisan waktu, enggak bisa kerja. Kadang sekali enggak jadi, harus bolak-balik," kata Nur.

Pembuatan KTP-El di Kantor Kecamatan Pabelan setiap hari dilayani oleh dua orang petugas. Sebelumnya, cetak KTP-El masih terpusat di kantor Disdukcapil Kabupaten Ungaran.

Prosesnya memerlukan waktu lebih lama karena menyesuaikan jadwal kunjung petugas ke Ungaran.

"Kalau dulu rekam di sini, cetak di Ungaran. Kalau diurus sendiri sehari jadi, tapi kalau nitip ke petugas bisa semingu menyesuaikan jadwal ke Ungaran," kata Suprapto, salah satu petugas.

Menurut Suprapto, proses perekaman berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 14.00 sedangkan dua jam sisanya diperlukan untuk memproses pencetakan KTP-El.

"Sebetulnya bisa ditunggu, sehari bisa jadi. Tapi karena jaringannya lambat, daripada mereka bolak-balik atau nunggu tanpa kepastian, kita minta keesokan harinya datang lagi," kata dia.

Semua terlayani

Direktur Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Drajat Wisnu meminta Pemkab Semarang segera menyelesaikan sisa 5 persen penduduk wajib ber-KTP tetapi belum mempunyai KTP-El.

Secara nasional, Kemendagri memberikan batas waktu penyelesaian seratus persen warga memiliki KTP-El pada akhir September 2016.

KTP ini menjadi dasar untuk seluruh pelayanan-pelayanan, misalnya untuk mendapatkan beras rakyat miskin dan mengurus jaminan kesehatan.

"Maka tolong yang 5 pesen ini diidentifikasi, dicari benar-benar, masih ada atau tidak di Kabupaten Semarang," kata Drajat dalam sambutannya di acara Launching KTP-El di Kecamatan di aula Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa siang.

Drajat menengarai bahwa angka 5 persen warga wajib yang belum memiliki KTP-el ini adalah warga yang sudah meninggal dunia ataupun pindah alamat secara permanen. Apabila itu benar, maka data penduduk itu harus segera dihapus dari database kependudukan setempat.

"Hingga bapak ibu hanya punya tugas untuk merekam mereka yang benar-benar penduduk Kabupaten Semarang. Tugas ini sesuai perintah mendagri harus selesai akhir September 2016," kata dia.

Kemendagri mengapresiasi langkah Pemkab Semarang yang telah memulai program cetak KTP-el di kecamatan.

Kabupaten Semarang merupakan daerah pertama di Indonesia yang melaksanakan program tersebut. Kabupaten Kudus masih dalam proses persiapan untuk merealisasikan program serupa.

"Semoga yang 10 kecamatan segera direalisasikan supaya tidak ngiri karena pelayanan KTP-el di kecamatan ini selain murah juga cepat," kata dia.

Bupati Semarang Mundjirin mengatakan, dari jumlah penduduk Kabupaten Semarang yang saat ini mencapai sekitar 996.346 jiwa, baru sekitar 95,7 persen yang telah mengurus dan mencetak KTP-el.

"Sisanya atau sekitar 4,3 persen terus kami upayakan dan diharapkan di tahun ini sudah ber-KTP-el," kata Mundjirin.

Salah satu upayanya dengan memberikan layanan pencetakan KTP-el di 9 kantor kecamatan dari total 19 kecamatan di kabupaten tersebut.

Sembilan kecamatan tersabut adalah Pabelan, Bringin, Bancak, Tengaran, Susukan, Kaliwungu, Suruh, Tengaran, dan Getasan.

Mundjirin mengatakan, program ini dibuat untuk menyikapi perkembangan dinamika di masyarakat yang menuntut kualitas pelayanan umum secara cepat, tepat, dan mudah.

"Inilah yang sudah bisa dicoba dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Selain itu, masa berlaku KTP-El pun diubah. Dari sebelumnya dibatasi 5 tahun, kini menjadi berlaku seumur hidup," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com