Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Sebulan, Pencuri 212 Kg Lada Diringkus Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Kompas.com - 01/08/2016, 15:39 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang pelaku pencuri lada di Simpang Katis, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, diringkus polisi setelah dilakukan pengejaran hampir satu bulan lamanya.

Pelaku berinisial SD, diduga mencuri sebanyak 212 kilogram lada milik dua orang petani. Lada siap panen dicuri pelaku dari pohon saat petani tidak ada di kebunnya. Pelaku akhirnya ditangkap saat kembali ke rumah orangtuanya di daerah Simpang Katis, Bangka Tengah.

Kedua petani yang menjadi korban aksi pencurian, mengalami kerugian senilai Rp33 juta. Dari keterangan pelaku, buah lada hasil curian dijual ke salah satu  pedagang pengumpul di Bangka Tengah.

Uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan pergi ke berbagai daerah di Bangka Belitung, sembari menghindari kejaran polisi.

Kepala Polres Bangka Tengah, AKBP Frenki Yusandi mengatakan, pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Simpang Katis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami dari kepolisian mengingatkan masyarakat petani lada agar meningkatkan kewaspadaan akan potensi pencurian pada musim panen,” ujar Frenki kepada wartawan, Senin (1/8/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com