Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan, Pelanggaran dalam Pemungutan Suara Ulang di Mamberamo Raya

Kompas.com - 01/07/2016, 12:05 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemunggutan suara ulang yang kedua kalinya di sejumlah TPS di Kabupaten Mamberamo Raya pada 9 Juni 2016 lalu.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Robert Horik saat ditemui seusai pelantikan 33 anggota Panwaslu untuk 11 kabupaten di Kota Jayapura, Papua, Kamis (30/6) kemarin.

Robert mengatakan, dari hasil pengawasan Kelompok Kerja Bawaslu di sembilan TPS, mereka menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam pemunggutan suara ulang (PSU) seperti ancaman dari sejumlah oknum masyarakat agar tak memilih di TPS.

“Sambil menari, mereka menggunakan panah untuk mengancam anggota pengawas di lapangan. Kami terpaksa tiba di TPS dengan menggunakan aparat keamanan,” kata Robert.

Dia pun menuturkan, salah satu anggota Bawaslu Pusat Nelson Simanjuntak juga menemukan langsung pelanggaran tersebut ketika meninjau pelaksanaan PSU di Mamberamo Raya.

“Kami telah memberikan laporan secara lengkap ke Bawaslu Pusat sejak tanggal 21 Juni lalu. Mereka akan menggunakan laporan itu ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi,” tutur Robert.

Anugrah Pata selaku Anggota Bawaslu Papua Bidang Pengawasan mengungkapkan, pihaknya menemukan pelaksanaan PSU di dua TPS dilaksanakan secara tertutup.

“Para saksi maupun anggota panwaslu tak dapat menyaksikan langsung PSU di dua TPS itu. Sebab, posisi mereka berada di luar TPS,” ungkapnya.

Dia pun menambahkan, anggota pengawas di lapangan juga telah mengajukan keberatan karena pelaksanaan PSU yang tertutup. Sayangnya, pihak pelaksana PSU tak menanggapinya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil PSU jilid I di sembilan TPS pada 12 Mei 2016 lalu. Dalam amar putusannya, MK melihat adanya indikasi keterlibatan aparat keamanan untuk mengintimidasi para pemilih di sembilan TPS itu.

Sembilan TPS yang dinilai bermasalah adalah Wakeyadi, Taya I, Taya II, Taya III, Fona I, Fona II, Fona III, Bareri I dan Bareri II.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com