Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Pejabat Maluku Utara Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/06/2016, 05:58 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Maluku Utara Imran Yakub dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin tingkat SMP/STPLB tahun 2010.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendry Tobing di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu (8/6/2016), terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Imran melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ke-1 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan Rabu 15 Juni 2016 dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Imran ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ternate pada 18 Februari 2016. 

Imran disangka terlibat korupsi dana dekonsentrasi BSM jenjang SMP/STPLB Kota Ternate tahun 2010 senilai Rp 200 juta lebih dari total anggaran Rp 1,6 miliar.

Imran saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program kegiatan penyediaan penerima dana BSM tingkat SMP/STPLB di Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara pada 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com