Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar PT Sampoerna atas Demo Warga soal Sengketa Tanah di Pasuruan

Kompas.com - 03/06/2016, 16:38 WIB
Farid Assifa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT HM Sampoerna Tbk membantah pihaknya menutup akses jalan bagi warga di Sukerejo, Pasuruan. 

Hal itu disampaikan pihak Sampoerna untuk merespons tudingan sejumlah pendemo yang menyebutkan bahwa perusahaan rokok itu menutup akses bagi warga.

Baca juga: Demo dengan Blokade Jalan Nasional, 36 Warga Diamankan

Dalam rilis yang disampaikan kepada Kompas.com, Jumat (3/6/2016), Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk, mengatakan, yang menutup akses jalan justru pendemo sendiri.

Sementara itu, terkait tuntutan sebagian warga Sukorejo tentang kepemilikan tanah, Elvira menegaskan bahwa Sampoerna adalah pemilik sah atas lahan seluas 17.320 meter persegi di Sukorejo. Hal itu sesuai yang tercantum dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 24 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 18 April 1994.

 

"Sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia, senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku," tandas Elvira.

Terkait unjuk rasa itu, Elvira mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi warga Sukorejo. Namun ia meminta semua pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah.

"Kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat mengedepankan musyawarah serta berpegang kepada peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.

Sampoerna juga mengucapkan terima kasih atas bantuan berbagai pihak terkait yang telah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Sukorejo, khususnya kepada Polres Pasuruan, Polsek Sukorejo, Koramil, Muspida Pasuruan, Muspika Sukorejo, Kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, dan seluruh warga Desa Ngadimulyo. 

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Sukorejo menggelar unjuk rasa di depan pabrik PT HM Sampoerna Tbk, Kamis (2/6/2016). Unjuk rasa itu terkait sengketa lahan antara warga dengan perusahaan rokok tersebut.

Dalam aksi itu, pendemo memblokade jalan nasional yang mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Polisi kemudian menahan 36 warga yang memblokade jalan.

Baca juga: Blokade Jalan Nasional saat Demo, 36 Warga Jadi Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com