Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokade Jalan Nasional Saat Demo, 36 Warga Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/06/2016, 15:43 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Sebanyak 36 warga yang diamankan karena memblokade jalan nasional di depan PT HM Sampoerna, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Kamis (2/6/2016) kemarin kemungkinan bakal menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian di Mapolres Pasuruan seusai pemusnahan 3.350 botol minuman keras, Jumat (3/6/2016).

"Ini dalam proses penetapan tersangka itu nanti oleh penyidik. Yang penting kita mencari keterangannya dulu, bukti-bukti, unsur-unsurnya dulu," katanya.

Meski belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Aldian menyebut ke-36 warga yang diamankan itu sudah berpotensi kuat menjadi tersangka. Sebab bukti-bukti yang dikantongi pihak kepolisian sudah kuat.

Polisi hanya menunggu waktu karena sesuai dengan aturan, aparat memiliki waktu 1x24 jam dalam menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka itu sudah kuat. Karena sudah jelas ditemukan barang bukti," jelasnya.

Aldian menjelaskan, ke-36 warga itu akan dijerat pasal yang berbeda. Di antaranya adalah undang-undang darurat karena ada sebagian warga yang terbukti membawa senjata.

Selain itu, ada juga yang dijerat dengan undang-undang jalan karena sudah menutup akses jalan nasional yang menghubungkan Surabaya-Malang selama dua jam, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Dari hasil pemeriksaan, 36 warga yang diamankan bukan dari Kabupaten Pasuruan semua. Ada sebagian yang merupakan warga Sragen, Klaten dan Solo.

"36 tersangka yang kita amankan ini manyoritas orang luar Pasuruan. Ada Sragen, Klaten, Solo, dan ada yang beberapa orang Sukorejo, Pasuruan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi dengan memblokade jalan nasional yang menghubungkan Surabaya - Malang tepat di depan PT HM Sampoerna. Akibatnya jalan tersebut lumpuh sekitar dua jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com