Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Informasi: LSM Ecek-ecek yang Ujungnya Minta Uang Layak Ditolak

Kompas.com - 01/06/2016, 10:41 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Keterbukaan dalam mengelola kebijakan maupun anggaran pembangunan saat ini adalah keniscayaan. Namun iklim keterbukaan terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

Menyoal hal itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Zainal Abidin meminta pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif berani menolak permintaan data yang diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keberadaan LSM, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, seharusnya berfungsi pemberdayaan dan pelayan sosial.

"Jangan hanya jadi LSM yang ecek-ecek, yang menyatakan dirinya sebagai pengawas dan pemantau tetapi ujung-ujungnya minta uang. Kalau yang seperti ini ya keliru dan layak untuk ditolak kalau tidak prosedural," kata Zaenal saat menjadi pembicara Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Gedung Dharma Satya Pemkab Semarang, Selasa (31/5/2016).

Apabila menemui seseorang atau LSM yang tidak jelas dan bermaksud meminta data maupun informasi, lanjutnya, pemberi informasi pun diwajibkan bertanya apa maksud dan tujuan data yang diminta. Jika tetap memaksa atau bahkan menakut-nakuti, pemberi informasi disarankan untuk melapor ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

"Bisa kontak kami, atau langsung ke telepon ke HP saya 081325555002," tandasnya.

Sementara itu Bupati Semarang Mundjirin dalam sambutannya mengatakan, era digital seperti sekarang sudah selayaknya humas bisa berkoordinasi, berkomunikasi, dan memberikan keterangan kegiatan dengan baik.

"Masyarakat semakin kritis, semakin gencar memperjuangkan tuntutannya. Maka perlu adanya suatu perubahan yang positif dan harus selektif dalam memberikan informasi," kata Bupati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com