Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Siantar Ringkus Bandar Sabu Asal Medan

Kompas.com - 29/05/2016, 18:25 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar meringkus Hendra (34), bandar sabu-sabu asal Medan yang hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di Pematangsiantar.

Dari tangan pria yang berdomisili di Jalan SM Raja, Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota ini, petugas BNN menyita 99,6 gram sabu-sabu.

BNN Pematangsiantar dalam keterangan persnya, Minggu (29/5/2016) sore, mengatakan pelaku ditangkap ketika hendak meninggalkan Hotel Best di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

Saat itu pelaku baru saja turun dari lantai dua hotel tersebut, dengan tujuan mengantar sabu-sabu kepada pemesannya.

Melihat target operasi di depan mata, tanpa membuang waktu petugas BNN Pematangsiantar yang telah melakukan pengintaian selama dua hari langsung meringkus Hendra.

Petugas menyita satu plastik kresek putih yang ditentengnya. Di dalam plastik kresek petugas menemukan dua plastik dengan kristal putih berisikan sabu-sabu.

Kepala BNN Pematansiantar, Ahmad Yani Damanik, didamping Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Tohap Siregar menjelaskan, pihaknya sudah lama mengincar pelaku.

Sesuai informasi yang mereka terima dari seorang informan, Hendra acap kali bertransaksi sabu-sabu di Pematangsiantar.

Hendra ketika bertransaksi selalu berpindah-pindah tempat.

Dua hari sebelum penangkapan, petugas BNN mendapat informasi pelaku akan kembali bertransaksi.

Sesuai hasil penyelidikan, pada Selasa (24/5/2016) petugas BNN mengetahui pelaku menginap di Hotel Best.

Tak ingin buruan lepas, sejumlah petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian, sekaligus menyusun strategis penangkapan.

“Lama kita tunggu pelaku turun dari lantai dua sambil menenteng plastik kresek warna putih berisikan sabu-sabu seberat 99,6 gram dan satu unit handphone Nokia yang diduga alat komunikasi tersangka,” kata Ahmad Yani.

“Hendra dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” terang Siregar.

Hendra ketika ditanyai mengaku mendapat barang haram itu dari salah satu bandar yang baru dikenalnya di salah satu warung kopi di Medan.

”Sabu- sabu itu dari Tengku. Saya baru seminggu kenal Tengku. Ketemunya di  kedai kopi di Jalan Gajah Mada, Medan,” kata pria yang mengaku duda beranak empat ini.

Setelah seminggu berkenalan, Tengku menyuruhnya mengantarkan obat kepada pamannnya di Pematangsiantar dengan bayaran Rp 3 juta.

“Saya nggak tahu itu sabu-sabu. Tapi saya tergiur karena tuntutan ekonomi,” dalih pria yang juga pemakai narkoba ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com