Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Reklamasi Akan Digelar di Pantai Losari

Kompas.com - 20/04/2016, 12:29 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Sidang lanjutan reklamasi Pantai Losari yang digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akan digelar di lokasi reklamasi Pantai Losari, Jumat (22/4/2016) pagi.

Sidang akan digelar dengan agenda peninjauan lokasi reklamasi yang dianggap merusak lingkungan hidup.

"Kita gelar sidang di lokasi langsung dan sekaligus peninjauan di mana fakta-fakta reklamasi kita lihat langsung, Jumat mendatang. Ya waktunya pagilah, sekitar pukul 08.00 Wita, supaya kita tidak terlalu kepanasan," kata hakim ketua Teddy Romyadi ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Teddy juga berharap pihak penggugat dan tergugat menyerahkan kelengkapan surat-surat berkaitan pokok perkara reklamasi Pantai Losari.

"Penggugat maupun tergugat masih sebagian menyerahkan surat-suratnya sebagai bukti. Kita harapkan semuanya sudah diserahkan ke persidangan," katanya.

Teddy mengaku belum bisa menyimpulkan hasil sementara perkara reklamasi Pantai Losari yang digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Pemprov Sulsel sebagai tergugat.

"Surat-surat masih saya akan pelajari, termasuk surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait reklamasi Pantai Losari yang diserahkan Walhi ke pengadilan. Saya belum tahu isinya," tutur Teddy.

Sebelumnya, dalam persidangan di PTUN terkait gugatan Walhi terhadap Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo terungkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melakukan reklamasi Pantai Losari, Makassar.

Dalam sidang keenam yang digelar di PTUN, Selasa (19/4/2016), pihak penggugat menyerahkan bukti surat dari KKP kepada majelis hakim yang diketuai Teddy Romyadi yang juga Wakil Ketua PTUN Makassar.

Dalam surat KKP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satymurti Poerwadi yang diterbitkan 29 Maret 2016 di Jakarta, dijelaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, wilayah Centerpoint of Indonesia (CPI) yang namanya kini diubah menjadi COI berada di kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar.

Kawasan tersebut merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

"Dalam surat KKP, pada tanggal 23 September 2013, Pemprov Sulsel menyampaikan surat permohonan rekomendasi izin lokasi kawasan COI. KKP menindaklanjuti surat Pemprov Sulsel. KKP memberikan surat tanggapan No B 682/MEN-KP/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013. Isinya, KKP menjelaskan status wilayah COI dan ketentuan-ketentuan dalam Perpres 122/2012 yang harus dipenuhi untuk rencana reklamasi," kata tim kuasa hukum, Edy Kurniawan, seusai persidangan.

Edy mengatakan, surat KKP itu bukan merupakan izin reklamasi kawasan COI. "Dalam surat KKP yang diterima Walhi Sulsel, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan izin reklamasi untuk kawasan COI Makassar," ucapnya.

Megaproyek reklamasi seluas 157,23 hektar bertajuk Centerpoint of Indonesia (CPI) yang direncanakan Pemprov Sulsel jatuh ke tangan pengembang Ciputra. Akibat reklamasi itu, sebanyak 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan yang bermukim di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

Megaproyek tersebut akan dibangun kota baru di pesisir Pantai Losari dengan kawasan permukiman elite. Reklamasi Pantai Losari akan menggunakan pasir putih untuk kawasan wisata.

 

Kompas TV Reklamasi Pantai Losari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com