Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Telepon dari Pria Lain, Tutik Dibunuh Suaminya

Kompas.com - 14/04/2016, 22:08 WIB
Slamet Widodo

Penulis

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi resor Kabupaten Trenggalek Jawa Timur menangkap SY, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya.  Pelaku ditangkap di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (14/4/20160), ketika hendak melarikan diri ke Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya  mengatakan, SY membunuh istrinya, Tutik Handayani, dengan motif cemburu.

Korban ditemukan tewas pada, Sabtu (9/4/2016) malam, dalam kondisi kepala terbalut selimut dan berada di kolong tempat tidur.

“Motif pembunuhan ini adalah, lantaran pelaku cemburu dengan korban yang bukan lain adalah istrinya sendiri, pada saat korban diketahui pelaku tengah menerima telepon dari seorang lelaki,” kata  Agus.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terhadap pelaku, pembunuhan ini berawal pada hari Kamis pekan lalu, saat korban menerima telepon dari seorang laki-laki. SY cemburu, kemudian terjadi pertengkaran hebat.

“Sebelum terjadi pembunuhan, korban dengan pelaku bertengkar hebat. Hingga akhirnya terjadi pembunuhan,” kata Kapolres.

“Pelaku menghabisi korban dengan sadis, yakni dengan memukulkan palu di bagian leher kiri kanan serta dada, kemudian diikat tali di bagian leher kemudian dibalut selimut pada bagian kepala,” tambahnya.

Melihat istrinya sudah tewas, SY memasukkan jenazah korban ke kolong tempat tidur. Ia kemudian melarikan diri ke pulau Kalimantan. Pelaku sendiri merupakan warga kelahiran Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Tim Resmob Polres Trenggalek pun mengejar pelaku. “Setelah tim Jajaran Polres Trenggalek melakukan identifikasi di lokasi, kami bergerak cepat mengejar pelaku, hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Kota Balikpapan Kalimantan Timur,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda 45 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com