Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahnya Digeledah, Tersangka Korupsi Sembunyi di Dalam Kamar

Kompas.com - 09/04/2016, 10:19 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Tim peyidik Kejaksaan Negeri Kolaka menyita sejumlah dokumen di rumah tersangka korupsi pembangunan pagar Universitas 19 November Kolaka, Sulawesi Tenggara berinisial SW.

Kediaman tersangka ini berada di Kompleks Perumnas blok A nomor 201, Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

Saat proses penyitaan dokumen berlangsung, istri tersangka sempat berkilah suaminya sedang berada di luar daerah.

Namun, ketika tim penyidik masuk ke kamar tidur utama rumah tersebut, tersangka ditemukan bersembunyi di balik tempat tidurnya.

"Siapa itu bu yang lagi baring di sebelah tempat tidur dalam kamar," tanya seorang penyidik.

Istri tersangka dengan terbata-bata menjawab bahwa pria itu adalah sang suami. Dia kemudian menghampiri suaminya lalu mintanya bangun dan langsung meminta maaf kepada penyidik.

"Mohon maaf pak kalau ada sikap saya yang kurang berkenan. Silakan pak lanjutkan pemeriksaannya," ujar SW kepada penyidik.

Setelah menggeledah rumah tersebut tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan proyek pembangunan pagar Universitas 19 November Kolaka senilai Rp. 1.7 miliar.

Akibat dugaan korupsi dalam proyek ini diduga negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Dokumen yang disita antara lain buku tabungan milik SW yang dalam proyek pembangunan pagar itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (7/4/2016).

SW dan istrinya nampak pasrah melihat tim penyidik menggeledah kediaman mereka.

Istri SW sempat berucap kepada para wartawan bahwa dia tak mengetahui jika sang suami telah berstatus tersangka.

"Terus terang pak, suami saya tak pernah menyampaikan kalau dia sudah tersangka. Nanti saya tahu setelah saya baca surat pemberitahuan penggeledahan," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka, Abd Salam saat dikonfirmasi menyebutkan dokumen yang disita akan digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan.

"Dokumen ini untuk sementara kami sita untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com