Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengusaha Dieksekusi Kejari Kolaka

Kompas.com - 28/03/2016, 12:25 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Dua pengusaha, yakni Tubagus Riko Riswanda dan Joni Rosadi, dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dua terpidana ini dieksekusi oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri dan Polres Kokaka di tempat yang berbeda. Riko disergap di Hotel Demalia, Makassar, Sulawesi Selatan, tanpa perlawanan.

"Di rutan itu nanti dia menjalani hukuman selama 5 tahun. Ini lebih berat dari tuntutan jaksa saat sidang beberapa waktu laku yang hanya 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian, Senin (28/3/2016).

Adapun Joni dieksekusi dari perumahan Permai Bandung Jalan Bukit Indah, Kolaka. Ia dikirim ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Para terpidana ini terbelit kasus penyelewengan keuangan perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 2012.

Mereka dieksekusi Kejari Kolaka setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukum berkekuatan tetap dengan memvonis bersalah melalui jalur kasasi yang diajukan kedua terpidana.

Berdasarkan salinan putusan kasasi MA Nomor 158 K/Pid/2015 tanggal 13 Mei 2015 yang diterima Kejari Kolaka pada 2 Februari 2016, Joni dihukum 3 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Adapun Riko dieksekusi sesuai putusan Mahkama Agung nomor 780 K/Pid/2014 tanggal 27 Oktober 2014, yang diterima Kejari Kolaka pada 28 Juli 2015. Hukumannya bertambah dari tuntutan 4 tahun menjadi 5 tahun karena dianggap melanggar Pasal 374 KHUP.

Riko yang merupakan anak angkat Joni dipenjara terkait kasus tambang di Kolaka. Riko dituding menggelapkan uang hasil pengiriman ore sebanyak 33 kapal dari lahan IUP PT DRI.

Adapun Joni dipolisikan atas penggelapan uang hasil penjualan ore dari mitra (joint operation) PT DRI kala itu.

Hingga kini, PT DRI belum membayarkan royalti dan pajak negra maupun setoran PAD ke Pemda Kolaka atas penjualan ore yang digelapkan itu. DRI justru meminta dispensasi atau pemakluman dari pihak pemerintah. Sementara jaminan reklamasi saja belum ada yang tuntas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com