Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sianida Senilai Rp 2 Miliar Diduga untuk Tambang Ilegal

Kompas.com - 09/03/2016, 17:23 WIB
Rosyid A Azhar

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com – Sebanyak 209 drum dan 3 galon sianida yang ditemukan Polda Gorontalo di Desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, diduga akan digunakan untuk penambangan emas ilegal.

Rahmat, seorang pelaku penambang mengatakan masuknya sianida ke Gorontalo diduga untuk aktivitas penambangan masyarakat. Bahan sianida sudah lama digunakan untuk pemrosesan emas meskipun belum banyak yang menggunakannya.

“Penggunaan sianida biasa untuk pertambangan rakyat, sudah lama ada, yang mengajarkan pengunaan sianida ini adalah penambang dari Philipina. Jika ingin melihat proses penggunaan sianida bisa naik ke tambang rakyat yang ada di Bone Bolango” kata Rahmat, Rabu (9/3/2016).

Rahmat menjelaskan sianida dipakai untuk pengelohan emas dalam tong, satu tong limbah dari buangan dari tromol  atau gelondongan mengunakan sianida sebanyak 20 kg, kapur 6 karung untuk menjaga PH dan karbon aktif arang tempurung 2 karung untuk menangkap emas halus.

“Sianida berfungsi untuk mengurai emas yang masih terbungkus pirit,” jelas Rahmat.

Sementara itu pakar kimia dari Universitas Negeri Gorontalo, Prof Dr Ishak Isa mengatakan pengolahan emas yang menggunakan sianida sudah lama dilakukan di Kecamatan sumalata Kabupaten Gorontalo Utara.

“Sekitar tahun 2000 di Sumalata, ada tong yang sangat besar tinggi mencapai 7-8 m dengan diameter 3-4 m. Juga ada di Mopuya 1 unit pengolahan yang menggunakan sianida,” kata Ishak Isa.

(Baca juga: Polda Gorontalo Amankan 209 Drum Sianida Ilegal Senilai Rp 2 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com