Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembangunan Masjid di Wamena, Tokoh Agama Sepakat Damai

Kompas.com - 02/03/2016, 05:41 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Para tokoh agama dari Kabupaten Jayawijaya menyepakati tiga poin bersama dalam mengatasi kisruh pembangunan rumah ibadah Masjid Agung Baiturahman di Wamena di Markas Polda Papua, Jayapura, Selasa (1/3/2016). Kegiatan ini dimediasi oleh Kapolda Papua Insp ektur Jenderal Paulus Waterpauw berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

Sebelumnya ada satu kelompok masyarakat yang mengeluarkan surat peryataan sikap berisi sembilan poin yang ditujukan kepada Pemda Kabupaten Jayawijaya pada 24 Februari 2016 lalu. Salah satu poin itu adalah menolak pembangunan masjid tersebut di Wamena.

Ternyata dalam pertemuan ini, para tokoh dari kelompok tersebut mengaku mengeluarkan surat peryataan karena dipicu adanya pesan berantai via telepon seluler terkait ukuran menara masjid yang mencapai 70 meter. Padahal,  berdasarkan pengakuan pihak masjid, tinggi menara hanyalah 20 meter saja.

Paulus saat ditemui seusai kegiatan menuturkan, ketiga poin kesepakatan yang telah ditandatangani antarkedua pihak adalah mengakui adanya isu yang tak benar terkait pembangunan masjid Baiturahman, mencabut surat peryataan sikap, dan menyerahkan penyelesaian masalah ini ke Pemda Jayawijaya.

“Pemda akan segera menyelesaikan masalah pembangunan rumah ibadah ini pada Kamis (3/3/2016) mendatang. Intinya, kami telah berupaya mengantisipasi adanya konflik karena masalah ini,” tegas Paulus.

Tokoh agama asal Jayawijaya Kahar Yelipele menyatakan, wujud syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bertindak cepat untuk mengatasi masalah ini.

“Seluruh warga harus menjaga nama baik Papua sebagai wilayah dari NKRI yang mengakui adanya perbedaan suku, ras,dan agama. Tak boleh ada isu-isu y ang memecah belah persatuan di sini, ” tutur Kahar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com