"Sebagai langkah awal, kebijakan ini baru diberlakukan di wilayah Daop (Daerah Pperasional) 2 Bandung, yakni di Stasiun Bandung," ujar Kahumas Daop 2 Bandung PT KAI Zunerfin saat dihubungi, Senin.
Zunerfin menjelaskan, penumpang tidak perlu khawatir dengan sistem tersebut.
Bagi yang kesulitan, ada petugas yang akan membantu di stasiun. Dengan sistem ini, penumpang yang hendak bepergian dengan kereta bisa check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.
"Minimalnya (check in) untuk sekarang, masih 5 menit," katanya.
Zunerfin menjelakan cara check in, yakni dengan memasukkan kode booking pembayaran, baik yang terdapat di dalam struk bukti pembelian melalui channel eksternal, maupun tiket resmi yang telah tercetak.
Setelah check in, calon penumpang kereta akan memperoleh boarding pass. Boarding pass ini berfungsi sebagai tiket masuk ke stasiun dan menggunakan jasa kereta sesuai yang tercetak di boarding pass tersebut.
"Sistem ini diberlakukan karena beberapa alasan," ungkapnya.
Pertama, langkah ini mengakomodasi keberatan masyarakat yang harus mencetak ulang tiket.
Kedua, ini merupakan upaya mengatasi dugaan penjualan tiket palsu. "Apabila ada penjualan tiket palsu, nomor kode booking tidak akan terbaca di sistem kami," ucapnya. Adapun yang ketiga untuk mencegah praktik calo.
Baca juga: Besok, PT KAI Berlakukan Sistem "Check In" dan "Boarding Pass"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.