Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Musim Panen Tembakau, Banyak yang Pesan Narkoba"

Kompas.com - 22/01/2016, 16:27 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — M Abdul Rouf Syadat (26), warga Jetis Kauman, Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena mengedarkan sekaligus mengonsumsi narkoba.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual kue bolu itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan penyidik, Rouf mengaku baru beberapa bulan terakhir melakoni perbuatan ilegal itu.

Meski demikian, Rouf sudah memiliki banyak pelanggan yang sebagian di antaranya adalah para pekerja di perkebunan tembakau di Kabupaten Temanggung.

"Biasanya mereka membeli ketika musim panen tembakau tiba. Banyak yang sedang punya uang sehingga pesan (narkoba) untuk penambah energi," katanya di Mapolres Magelang, Jumat (22/1/2016).

Bahkan, kata Rouf, beberapa pelanggannya rela menggadaikan harta benda mereka untuk menebus barang-barang haram itu.

Namun, Rouf mengaku selektif dalam memilih pelanggan. Hanya warga sekitar dan yang sudah dikenalnya yang dilayani.

Rouf juga mengantar pesanan langsung ke setiap pelanggan. Dia menambahkan, narkoba yang juga dikonsumsinya itu diperoleh dari kawannya, Jarot, yang kini mendekam di Lapas Gracia, Sleman, Yogyakarta.

Rouf mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi narkoba. Dia mengaku menyesal, terlebih lagi karena ia memiliki istri dan dua anak.

"Istri dan keluarga saya tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eko Sumbodo menjelaskan, Rouf ditangkap dalam kondisi teler seusai mengonsumsi narkoba, Senin (18/1/2016).

Dia ditangkap bersama seorang temannya di dekat gapura Dusun Tegowanon, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat satu gram dan tiga pil alprazolam.

"Sabunya disimpan di dalam bungkus cokelat wafer," kata Eko.

Menurut Eko, tersangka sempat melawan saat akan dibekuk. Tersangka nyaris menghancurkan barang bukti ponsel yang diduga berisi data transaksi narkoba.

"Namun, itu berhasil kami cegah," ucap Eko.`

Saat tes urine dilakukan, ia melanjutkan, tersangka terbukti positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com