Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin, La Nyalla Diperiksa Kejati Jatim

Kompas.com - 20/01/2016, 22:20 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sepanjang Rabu (20/1/2016) memeriksa La Nyala Mattaliti sebagai saksi kasus dana hibah Kadin Jawa Timur 2015.

Selama delapan jam diperiksa, Ketua Umum PSSI ini mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik.

"Seputar kasus dana hibah Kadin, ada 45 pertanyaan," kata mantan Ketua Kadin Jawa Timur itu singkat saat keluar dari Gedung Kejati Jawa Timur pada Rabu sore.

Menurut penasihat hukumnya, Ahmad Riyadh, kliennya diperiksa dalam konteks pengembangan dan penyelidikan kasus ini.

Sebab, kasus dana hibah Kadin Jatim sebenarnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kerugian negaranya juga sudah dikembalikan," kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, sebagai warga negara, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain La Nyalla, Kejati juga mendatangkan Sekdaprov Jawa Timur, Ahmad Sukardi. Dia juga dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan kasus yang sama.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 48 miliar itu, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada dua mantan pengurus Kadin Jawa Timur.

Mereka adalah Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketum Bidang ESDM Nelson Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com