Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Resor Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto mengatakan, pelaku pembuat KTP palsu ini dibekuk tempat usahanya (rental komputer) di jalan Cak Doko Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Terungkapnya kasus itu, lanjut Didik, berawal dari penangkapan Abdul Azis, salah satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, ketika hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Kupang Kota.
"Penangkapan ini berkat kejelian anggota intelijen. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim intelejen ternyata KTP yang digunakan Azis adalah palsu. Saat itu juga,tim intelejen langsung berkoordinasi dengan Tim Buser untuk mengamankan Azis," ungkap Didik, Rabu (6/1/2016) siang.
Didik mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, Aziz sebut pelaku utama pembuat KTP adalah Hendy Kurnia Yuda.
Setelah mendapatkan informasi dari Azis, lanjut Didik, tim Buser Polres Kupang Kota langsung bergerak menuju tempat usaha rental komputer untuk menangkap pelaku.
Selain menangkap pelaku utama, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu set komputer, satu buah printer, satu pak kertas bufalo, satu pak plastik laminating, satu KTP hasil scan.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di dalam sel Polres Kupang Kota. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 226 KUHP dengan ancaman pidana paling kurang enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.