Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunci dan Gembok Tak Cocok, KPU Magelang Bobol Kotak Suara

Kompas.com - 17/12/2015, 20:44 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang terpaksa membobol sebuah kotak suara pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Magelang, Kamis (17/12/2015).

Keputusan itu diambil setelah gembok kotak suara berisi hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Magelang Utara itu tidak bisa dibuka meskipun sudah menggunakan kunci pasangannya.

Beberapa menit sebelumnya petugas berhasil membuka dan menghitung surat suara dari kotak suara PPK Magelang Selatan dan PPK Magelang Tengah.

Namun ketika giliran kotak suara PPK Magelang Utara dibuka tiba, petugas kesulitan membuka gemboknya.

Petugas berulang kali mencocokkan kunci gembok pasangannya namun selalu gagal. Padahal gembok dan kunci pasangannya tersebut sama-sama dalam kondisi disegel.

Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron kemudian meminta pendapat Panwaslu dan saksi ketiga paslon Wali Kota Magelang.

Hasilnya diputuskan agar kotak suara dibuka secara paksa.

Petugas kemudian memukul gembok dengan menggunakan martil namun gagal. Petugas berhasil membuka kotak suara mencongkel baut gembok.

Basmar menjelaskan kejadian ini disebabkan semata karena kesalahan teknis dan akan menjadi bahan evaluasi.

Sementara itu, Komisioner Panwas Kota Magelang Divisi Kelembagaan dan SDM, Endang Sri Rahayu merekomendasikan agar anggota PPK dan KPU lebih teliti.

“Ini salah satu rekomendasi kami agar ke depan lebih teliti,” katanya.

Adapun hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Kota Magelang, paslon nomor urut satu , Sigit Widyonindito-Windarti Agustina (Si Winner) memperoleh 30.751 suara atau 48,6 persen.

Paslon nomor 2 Moch Haryanto-Agus Susatyo (Harus) memperoleh 11.795 suara atau 18,6 persen.

Sedangkan, paslon nomor 3, Joko Prasetyo-Priyo Waspodo (Segoro Joyo) memperoleh 20.716 suara atau 32,7 persen.

KPU Kota Magelang memberikan waktu 3 x 24 jam bagi paslon yang akan menggugat hasil rekapitulasi ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun jika tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang terpilih pada 22 Desember 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com