Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Aturan Pemerintah, UMK Surabaya Lebih Rendah dari Jakarta

Kompas.com - 19/11/2015, 22:15 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyampaikan pandangannya terkait UMK 2016 yang akan dia tetapkan dua hari lagi atau Sabtu (21/11/2015).

Menurut Pakde Karwo, penetapan UMK 2016 kabupaten/kota di Jatim harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kenaikan upah dihitung dengan cara upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB). Lewat formula ini, kenaikan UMK di Jatim adalah 11,5 persen.

"Selain mengacu PP 78, UMK di Jatim juga jangan sampai lebih besar dari Jakarta," ujarnya, Kamis (19/11/2015).

Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 3.100.000. Dengan prinsip kebijakan tersebut, maka UMK 2016 tertinggi di Jatim adalah Kota Surabaya dengan nilai Rp 3.021.650.

Jumlah UMK tersebut sama dengan yang disetujui Apindo Surabaya.

"Dengan begitu, angkanya masih di bawah Jakarta," imbuhnya.

Namun, untuk penetapan UMK di wilayah yang terjauh atau di wilayah ring tiga, seperti Ngawi, Pacitan, Magetan, dan Nganjuk, Pakde Karwo mengusulkan penetapan UMK tidak memakai PP 78 sepenuhnya.

Demikian juga dengan UMK di wilayah ring dua, meski 'penyesuaian' tidak seperti yang diberlakukan di daerah ring tiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com