Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Demo Tuntut UMK Rp 2 Juta

Kompas.com - 03/11/2015, 13:56 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak, berunjukrasa di depan Kantor DPRD Demak, Selasa (3/11/2015).

Buruh dari berbagai serikat pekerja ini, menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2.020.000, dari UMK tahun lalu sebesar Rp 1.535.000.

“Kami, buruh Demak menuntut agar UMK dinaikkan. Para pemangku kebijakan, jangan diam saja. Dengarkan suara kami,” teriak Jangkar Puspito, Koordinator Gebrak saat berorasi di hadapan massa buruh.

Berdasarkan survei, kata Jangkar, KHL tahun 2015 sebesar Rp 1.940.000. Apabila KHL dikalikan dengan inflasi sebesar empat persen, maka ketemu angka Rp. 2.020.000.

“Kebutuhan pokok naik, BBM naik, listrik naik, maka gaji buruh juga harus naik dong. Tidak ada tawar menawar lagi,” kata Jangkar.

Selain menuntut UMK naik, dalam orasinya massa buruh juga menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut, dinilai telah menghilangkan peran buruh dan pengusaha.

Sebab, penentuan upah hanya berdasarkan upah berjalan ditambah angka inflasi dan pertumbuhan nasional. Sehingga angka UMP yang akan datang sudah diketahui nilainya.

“Penentuan upah sebaiknya dikembalikan kepada UU Nomor 13 Tahun 2003,” tuntut Jangkar.

“PP Nomor 78 Tahun 2015 harus dicabut,” tegas dia.

Sementarara itu, Fahrudin Bisri Slamet, Wakil Ketua DPRD Demak yang menemui perwakilan buruh, mendukung sepenuhnya gerakan buruh Demak yang menolak adanya PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Kami ini hanya pelayan masyarakat. Tuntutan kawan-kawan buruh, kami dukung sepenuhnya,” kata Slamet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com