Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK di DIY Diumumkan, Kota Yogyakarta Tertinggi

Kompas.com - 02/11/2015, 20:31 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Upah minimum kabupaten dan kota di DI Yogyakarta telah diumumkan.

Ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 ini pun telah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada Jumat (30/10/2015).

"Dari dulu kan kita pakai UMK. Jadi cukup UMK yang ditandatangani," kata Sri Sultan HB X, Senin (2/11/2015).

Sultan mengatakan, penetapan UMK DIY telah menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan sesuai dengan kondisi nyata di kabupaten dan kota.

"Kalau gunakan UMP nanti diambilkan dari UMK terkecil, pekerja dan buruh akan dirugikan," ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, sebelumnya telah ada kesepakatan antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pengusaha sehingga UMK tidak akan menimbulkan polemik.

"Setiap kabupaten sudah setuju dan tanda tangan. Semua sudah tanda tangan," kata Sultan.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Sulistyo menambahkan, UMK 2016 ini lebih tinggi dari kebutuhan hidup layak (KLH) DIY.

"Sebanyak 11,5 persen untuk kenaikannya, lebih tinggi dari KHL," kata dia.

Sulistyo mengatakan, UMK DIY 2016 Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 1.452.400 dari sebelumnya Rp 1.302.500.

UMK Kabupaten Sleman Rp 1.338.000 dari sebelumnya Rp 1.200.000. UMK Kabupaten Kulon Progo Rp 1.268.870 dari sebelumnya Rp 1.138.000.

UMK Kabupaten Gunung Kidul Rp 1.235.700 dari sebelumnya Rp 1.108.249. UMK Kabupaten Bantul Rp 1.297.700 dari sebelumnya Rp 1.163.800.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com