Hakim menilai izin tersebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati dan asas umum penyelenggaran pemerintahan yang baik.
"Menyatakan Izin pabrik pati tentang pendirian pabrik semen dibatalkan," kata Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Adhi Budhi Sulistyo, membacakan amar putusan, Selasa (17/11/2015) malam.
Selain membatalkan izin, hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut izin pertambangan yang dikeluarkan.
Izin yang dikeluarkan Bupati Pati bernomor 660.1/4767 Tahun 2014 itu mengatur tentang izin lingkungan pabrik semen serta penambangan batu gamping dan batu lempung.
Izin pertambangan diberikan kepada PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), yang merupakan anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
"Mewajibkan tergugat mencabut izin bupati izin lingkungan," ujar hakim.
Majelis juga memerintahkan untuk tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 300 ribu.
Atas putusan ini, tergugat mengaku akan menyatakan banding. Baik Bupati Pati maupun pihak semen akan melayangkan banding di Pengadilan Tinggi. (Baca: Sidang 7,5 Jam, Hakim Akhirnya Menangkan Warga Pati soal Pabrik Semen)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.