Hakim secara bulat sepakat dengan para penggugat.
"Mengadili, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan pengggat untuk seluruhnya," kata Hakim ketua Adhi Sulistyo, membacakan putusan, Selasa (17/11/015) malam.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 Wib itu digelar secara nonstop hingga 7,5 jam. Hingga pukul 17.40 WIB, hakim baru selesai membakan kesimpulan.
Uniknya, saat pembacaan putusan tersebut, hakim tidak pernah berhenti. Putusan dibacakan sejak pagi, hingga sore hari secara bergantian.
Hakim juga menyatakan eksepsi tergugat tidak beralasan hukum. Sehingga, keberatan yang diajukan patut ditolak.
"Eksepsi tergugat soal kompetensi absolut tidak berwenang dan tidak beralasan hukum, sehingga dinyatakan ditolak," ujar hakim.
Hakim lebih memilih untuk mengabulkan permohonan penggugat, dalam hal ini warga Pati.
"Dalil penggugat beralasan hukum dan patut dikabulkan," ujar hakim lagi.
Tak berapa setelah putusan dibacakan, warga berteriak histeris. Mereka merasa lega setelah penantian panjang mereka akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.