Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deposito Kasda Rp 22,7 Miliar Pemkot Semarang Terancam Raib

Kompas.com - 12/11/2015, 16:34 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Langkah Pemerintah Kota Semarang yang meminta balik uang Kas Daerah sebesar Rp 22,7 miliar terancam sia-sia.

Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkara tersebut menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemkot Semarang ke Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) tidak dapat diterima.

Dalam perkara ini, Pemerintah Kota Semarang mengklaim telah menyimpan uang sebesar Rp 22,7 miliar di BTPN dalam bentuk deposito. Namun, dalam putusan hakim, gugatan yang disampaikan tidak diterima, dan hakim lebih memilih keberatan dari pihak BTPN.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata hakim Torowa Daeli membacakan putusan, Kamis (12/11/2015).

Hakim menganggap, Pemkot tidak berhati-hati dalam menempatkan uang deposito. Apalagi dilakukan melalui personal banker.

Personal banker adalah pihak yang ditunjuk oleh bank untuk mengurusi proses transaksi dan penyimpanan uang.

Dalam hal ini, tersebutlah nama Dyah Ayu Kusumaningrum yang menjadi 'personal banker' tahun 2007. Diah dinilai mengurus transaksi penyimpanan uang Kasda Pemkot melalui Deposito di BTPN.

Namun tahun 2011, Diah mengundurkan diri BTPN, sehingga hubungan hukum antara Dyah dan BTPN berakhir.

Lalu, permasalahan muncul karena uang yang disimpan diduga telah raib. BTPN mengaku seusai Diah keluar langsung menunjuk penganti untuk mengurus transaksi penyimpanan dana kas daerah Kota Semarang di BTPN.

BTPN juga mengaku tidak pernah mengeluarkan sertifikat deposito senilai Rp 22,7 miliar atas nama Pemkot Semarang.

Dana milik Pemkot yang sempat tersimpan di BTPN sebagian besar telah dipindahkan ke bank lain melalui fasilitas RTGS. Atas putusan tersebut, Pemkot berencana mengajukan banding.

Menurut kuasa hukum Pemkot, John Ricard, pihaknya akan menyusun materi banding. "Pemkot tidak pernah tahu jika Dyah selama ini menjadi 'personal banker'. Saat Dyah keluar, tidak ada surat pemberitahuan, kami tidak diberi tahu," kata dia.

John mengatakan, Pemkot juga tidak bisa menuntut Dyah lantaran dia hanya seorang pegawai. Justru yang harus bertanggungjawab adalah perusahaan yang menaunginya.

Gugatan yang dilayangkan Pemkot dengan pernyataan pihak BTPN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu yakni tidak berhati-hati, sehingga uang Kas Daerah Pemkot Semarang menjadi raib. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com