Hal ini bertujuan agar warga Kota Magelang yang memiliki hak pilih tetapi berkebutuhan khusus, terutama penyandang tunarungu, dapat memahami seluruh proses debat.
"Adanya penerjemah ini untuk memberikan fasilitas bagi warga yang berkebutuhan khusus agar bisa mengerti apa visi dan misi masing-masing pasangan calon," kata Iwan Dono Indarto, Divisi Pemutakhiran Data Pemilih KPU Kota Magelang.
Menurut Iwan, KPU selalu melibatkan komunitas disabilitas di Kota Magelang dalam setiap tahapan pilkada, termasuk dalam penyelenggaraan debat sejak debat pertama, kedua, dan ketiga pada 30 November 2015 mendatang.
Pada debat kali ini, pihaknya merangkul Magelang Deaf Community. Penyandang disabilitas bisa menyimak proses debat serta visi dan misi yang disampaikan tiga pasangan calon, baik di lokasi debat maupun melalui siaran langsung stasiun televisi lokal.
"Karena mereka (penyandang disabilitas) juga memiliki hak suara pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2015 mendatang," kata Iwan.
Demikian halnya pada saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), lanjut Iwan, KPU sudah menyiapkan surat suara khusus untuk penyandang tunanetra.
Sedangkan untuk penyandang keterbatasan fisik, boleh dibantu keluarga atau petugas yang dipercaya.
"Dengan catatan harus mengisi formulir pendampingan. Petugas juga akan siap memberikan pelayanan bagi mereka," tandas Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.