Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Ambon Musnahkan Miras Ilegal Bernilai Rp 1,3 Miliar

Kompas.com - 21/10/2015, 22:20 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 29.408 botol minuman keras ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cabang Ambon, Rabu (21/10/2015).

Puluhan ribu botol minuman keras tanpa pita cukai ini dimusnahkan dengan cara digiling dengan alat berat di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon.

Miras yang dimusnahkan itu berjenis Topi Miring sebanyak 369 karton (5.280 botol), Beras Kencur cap Orang Tua, 55 karton (660 botol), Asoka Vodka Lemon, 517 karton (11.808 botol), New Port 103 karton (1.236 botol).

Kemudian, Drum Whisky, 209 karton (5.016 botol), Iceland Vodka, 28 karton (336 botol), Anggur Kolesom cap Orang Tua, 173 karton (3.252 botol) dan Drum Whisky 52 karton (1.820 botol).

Kepala kantor Bea Cukai Ambon, V. Latif Helmi mengatakan, pemusnahan miras tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pencegahan petugas Bea Cukai Ambon yang telah dilakukan selama ini.

Miras yang dimusnahkan itu umumnya mengandung ethil alkohol (MMEA) berkadar diatas 5 persen.

“Kalau diuangkan jumlah miras yang dimusnahkan ini mencapai Rp 1.392.620.000,” kata Helmi.

Dia menerangkan puluhan ribu botol miras itu disita karena telah melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, pasal 14 ayat (7).

Dalam undang-undang itu disebutkan MMEA tersebut disimpan pada gudang tanpa izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

“Pelanggarannya dapat diberi sanksi administrasi paling sedikit 20 juta dan paling banyak 200 juta,” ungkapnya.

Selain itu pemusanahan miras dilakukan sebab semua minuman yang disita itu tidak memenuhi ketentuan tentang pelekatan pita cukai pada MMEA produk lokal.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com